”Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai,” kata Sudewo.
Ia juga membantah menerima uang terkait proyek pembangunan jalur KA antara Stasiun Solo Balapan-Kalioso, dan membantah dakwaan jaksa yang menyatakan ia menerima uang Rp 720 juta dan Rp 500 juta dari pihak-pihak terkait.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Bupati Pati Sudewo, telah mengembalikan uang yang diduga diterimanya terkait kasus suap proyek pembangunan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Meski demikian, KPK menegaskan pengembalian uang tersebut tidak akan menghapus unsur pidana yang telah dilakukan.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum.
”Benar, seperti yang disampaikan di persidangan, itu (uang) sudah dikembalikan. Tetapi berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/8/2025).
Asep menambahkan, saat ini KPK masih terus mendalami peran Sudewo dalam kasus korupsi tersebut. Mengenai kapan Sudewo akan diperiksa, Asep hanya meminta publik untuk menunggu.
”Kapan dipanggil? Ya ditunggu saja,” ujarnya.
Fakta mengenai uang tersebut sebelumnya terungkap dalam persidangan kasus suap proyek DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 November 2023.
Saat itu, KPK menyita uang sekitar Rp 3 miliar dari rumah Sudewo, yang saat itu masih menjabat sebagai anggota DPR.
Proyek pembangunan...
Dalam persidangan, Sudewo membantah uang tersebut berasal dari suap, melainkan dari gaji dan hasil usahanya.
”Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai,” kata Sudewo.
Ia juga membantah menerima uang terkait proyek pembangunan jalur KA antara Stasiun Solo Balapan-Kalioso, dan membantah dakwaan jaksa yang menyatakan ia menerima uang Rp 720 juta dan Rp 500 juta dari pihak-pihak terkait.