Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah menargetkan rasio pajak (tax ratio) sebesar 10,47 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Target ini menjadi yang tertinggi sejak 2022 dan tercantum dalam Nota Keuangan serta RAPBN 2026 yang dirilis pada Senin (18/8/2025).

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, target ini meningkat 0,44 persen dari outlook 2025 yang sebesar 10,03 persen.

Peningkatan rasio pajak sejalan dengan target penerimaan perpajakan 2026 yang diproyeksikan mencapai Rp 2.692,01 triliun, naik 12,80 persen dari outlook 2025.

Jika dirinci, penerimaan perpajakan ini berasal dari penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp 2.357,71 triliun, tumbuh 13,50 persen dari outlook 2025.

Kemudian penerimaan kepabeanan dan cukai ditargetkan sebesar Rp 334,30 triliun, naik 7,70 persen dari outlook 2025.

Sri Mulyani menyebut target pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 13,50 persen ini cukup tinggi dan ambisius.

Namun, ia memastikan pemerintah tidak akan menerapkan tarif atau jenis pajak baru. Kebijakan perpajakan akan tetap mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan peraturan yang sudah ada.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler