Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Di tengah pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Haji, muncul usulan untuk mengubah Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian tersendiri yang khusus mengurus haji dan umrah.

Usulan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, dengan tujuan meringankan beban Kementerian Agama (Kemenag) dan meningkatkan pengawasan.

Menurut Adies, penyelenggaraan haji dan umrah yang sering kali menghadapi masalah. Hal ini ditambah status Indonesia sebagai negara dengan jumlah jemaah terbanyak di dunia.

”Pemerintah mungkin memandang perlu untuk dibuat kementerian sendiri, yang khusus mengawal dan juga mengawasi,” kata Adies dikutip dari Detik.com, Rabu (20/8/2025).

Ia menambahkan, pembentukan kementerian baru ini diyakini tidak akan menjadi kendala, seperti halnya pemisahan Kementerian Hukum dan Imigrasi di masa lalu. Jika usulan ini disetujui, kemungkinan akan ada revisi terhadap UU Kementerian Negara.

Peluang pembentukan Kementerian Haji dan Umrah ini dinilai cukup besar oleh Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang. Ia bahkan menargetkan revisi UU Haji dapat rampung pada Agustus ini karena adanya situasi darurat.

Marwan mengungkapkan, Arab Saudi telah mendesak Indonesia untuk segera memastikan lokasi tenda di Arafah untuk jemaah haji tahun 2026.

Namun, adanya perbedaan usulan dari Kemenag dan BP Haji membuat Komisi VIII kebingungan, sehingga revisi UU menjadi prioritas untuk segera memberikan kepastian.

”Kita sudah dalam keadaan darurat nih karena Saudi sudah mendesak kita segera untuk mengambil kepastian area Arafah itu di mana,” ujar Marwan.

Komentar

Terpopuler