Korupsi TKA Kemnaker, KPK Sita Aset Tanah Milik Tersangka di Jateng
Cholis Anwar
Rabu, 20 Agustus 2025 09:04:00
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Terbaru, KPK menyita sejumlah aset tanah dari salah satu tersangka di Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, penyitaan ini dilakukan pada pekan lalu terhadap aset milik tersangka Haryanto (HY).
Haryanto, yang menjabat sebagai Direktur PPTKA tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025, diduga menyamarkan kepemilikannya.
”Aset-aset tersebut diatasnamakan keluarga, kerabat, dan pihak lainnya,” kata Budi, Rabu (20/8/2025).
Aset yang disita di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, meliputi satu bidang tanah beserta bangunan seluas 954 m2; Satu bidang tanah beserta tanaman seluas 630 m2; Dua bidang tanah dengan total luas 1.336 m2.
Selain penyitaan, KPK juga memeriksa dua orang saksi pada Selasa (19/8/2025). Mereka adalah Yuda Novendri Yustandra (YNY), Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman, dan Muhammad Fachruddin Azhari (MFA), seorang karyawan swasta.
Penyidik KPK mendalami keterangan Yuda terkait dugaan pembelian aset oleh tersangka Haryanto dari agen yang mengurus RPTKA.
Rekening penampungan...
- 1
- 2



