Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Keputusan yang diambil dalam Rapat Paripurna ke-4 DPR RI, Selasa (26/8/2025), ini secara resmi membentuk Kementerian Haji dan Umrah.

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal, memimpin jalannya rapat dan meminta persetujuan dari seluruh anggota yang hadir.

”Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang,” tanya Cucun, yang dijawab serentak dengan kata ”setuju”.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menjelaskan, RUU ini merupakan inisiatif DPR untuk merespons kebutuhan peningkatan pelayanan bagi jemaah, baik di tanah air maupun di tanah suci.

RUU ini juga bertujuan menyesuaikan penyelenggaraan ibadah haji dengan perkembangan teknologi dan kebijakan terbaru dari Arab Saudi.

Marwan menegaskan, pembentukan kementerian ini akan menjadi payung bagi seluruh penyelenggara haji.

Seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan berada di bawah koordinasi Kementerian Haji dan Umrah.

Seluruh fraksi di DPR telah menyetujui RUU ini. Marwan menambahkan, kementerian baru ini akan menjadi mitra bagi Komisi VIII DPR RI dalam mengelola urusan haji dan umrah, yang tetap berada dalam lingkup urusan pemerintahan di bidang agama.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler