Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, empat orang yang diagendakan diperiksa hari ini, Rabu (27/8/2025), di Gedung Merah Putih KPK.

Mereka Adalah IAA alias GA, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2022-2027, yang sebelumnya juga menjabat sebagai mantan staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kemudian HL, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. BD, Direktur Utama PT Annatama Purna Tour; dan AML, Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Mabruro.

Menurut Budi, saksi IAA alias GA sudah diperiksa lebih dulu pada Selasa (26/8/2025).

Penyidikan kasus ini resmi dimulai oleh KPK pada 9 Agustus 2025. Sehari sebelumnya, KPK telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Dugaan korupsi ini juga menjadi sorotan Pansus Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, Kemenag membaginya secara tidak proporsional, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, atau 50:50.

Komentar