Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menegaskan, lembaganya tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Bupati Pati Sudewo.

Hal ini ia sampaikan sebagai respons atas tuntutan dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang melakukan aksi di Gedung Merah Putih, Senin (1/9/2025).

”Surat itu kan bukan kewenangan KPK, ya, terkait dengan penonaktifan jabatan seorang kepala daerah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Antara.

Budi menjelaskan, fokus utama KPK adalah pada penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi.

”Kewenangan kami hanya dalam konteks penanganan perkaranya terkait dengan penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsinya,” tegasnya.

Sebelumnya, salah satu koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono, atau yang akrab disapa Botok, mengklaim bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan KPK mengenai penerbitan surat rekomendasi tersebut.

Menurut Supriyono, surat itu rencananya akan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Presiden.

”Intinya, dari audiensi tersebut, KPK akan berkoordinasi hari ini untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Bupati Pati Sudewo,” ujar Botok.

Komentar

Terpopuler