KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun. Sejauh ini, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi serta melakukan penggeledahan, termasuk di rumah eks Menteri Agama Yaqut.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang tunai senilai total 1,6 juta dollar AS (sekitar Rp26 miliar), empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pembuktian dan pengoptimalan asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.
”Sampai dengan saat ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait,” kata Budi dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/9/2025).
Meski demikian, Budi belum merinci siapa pemilik dari uang dan aset yang telah disita tersebut. Ia hanya menyebut penyidik masih terus mendalami aliran dana terkait praktik jual beli kuota tambahan haji 2024.
KPK menduga kasus ini terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama (Menag). Perkara ini berawal dari penyelewengan pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji tambahan seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
”Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan, tapi dibagi dua, yaitu 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” jelas Asep.
Kerugian negara...
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun. Sejauh ini, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi serta melakukan penggeledahan, termasuk di rumah eks Menteri Agama Yaqut.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan Fuad Hasan Masyhur.