Rabu, 19 November 2025

KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun. Sejauh ini, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi serta melakukan penggeledahan, termasuk di rumah eks Menteri Agama Yaqut.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan Fuad Hasan Masyhur.

Komentar