KPK Periksa Calon Jemaah Haji Khusus yang Berangkat Tanpa Antre
Cholis Anwar
Rabu, 3 September 2025 11:29:00
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan praktik calon jemaah haji khusus yang dapat langsung berangkat tanpa perlu mengantre.
Pengusutan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hal ini dilakukan setelah penyidik memeriksa empat saksi pada Senin (1/9/2025).
Keempat saksi tersebut adalah Staf Keuangan Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) Achmad Ruhyadin; Manajer Operasional PT Zahra Oto Mandiri Arie Prasetyo.
kemudian Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, dan Staf PT Anugerah Citra Mulia Eris Herlambang.
”Saksi hadir semua, dan didalami adanya calon jemaah haji khusus bisa berangkat dan baru mendaftar tanpa harus antre,” ujar Budi dikutip dari Antara, Rabu (3/9/2025).
Selain itu, Budi mengatakan keempat saksi juga diperiksa mengenai proses mendapatkan kuota haji tambahan untuk tahun 2024.
Libatkan mantan Menag Yaqut...
KPK mulai menyidik kasus ini setelah memeriksa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025. Perkara ini berfokus pada dugaan penyelewengan pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Penyelidikan awal KPK menemukan penghitungan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.



