Setelah meninggalkan rapat pansus torang manurung dimintai ketarangan oleh rekan rekan jurnalis, namun yang bersangkutan mencoba menghindar.
Hingga di pintu utama kantor DPRD dua orang jurnalis berusaha minta doorstop namun justru mendapatkan perlakukan kasar, dengan ditarik hingga salah satu jurnalis terjatuh oleh oknum yang diduga pengawal dewas tersebut.
Atas kejadian tersebut Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Korda Muria Raya pun menyampaikan sejumlah sikap. Salah satunya mereka mengutuk keras insiden tersebut.
”Mengutuk dan mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oknum pengawal Dewas RSUD soewondo pati kepada para jurnalis di wilayah Pati,” kata Ketua IJTI Muria Raya, Iwhan Miftakhudin.
Ia pun mendesak Kapolresta Pati agar menyelidiki dan memeriksa oknum pengawal yang sudah melakukan aksi kekerasan terhadap jurnalis di Pati.
Murianews, Pati – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya mengutuk keras atas tindakan premanisme yang dialami sejumlah wartawan Pati. Di mana mereka dibanting seseorang yang diduga preman.
Insiden ini bermula saat Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo kembali mengundang Ketua Dewas RSUD RAA Soewondo Pati Torang Manurung, Kamis (4/9/2025).
Rapat yang seyogyanya berjalan dengan baik tersebut diwarnai aksi wolk out ketua dewan pengawas karena beralasan dirinya berhak untuk tidak memberi keterangan terhadap pansus.
Setelah meninggalkan rapat pansus torang manurung dimintai ketarangan oleh rekan rekan jurnalis, namun yang bersangkutan mencoba menghindar.
Hingga di pintu utama kantor DPRD dua orang jurnalis berusaha minta doorstop namun justru mendapatkan perlakukan kasar, dengan ditarik hingga salah satu jurnalis terjatuh oleh oknum yang diduga pengawal dewas tersebut.
Atas kejadian tersebut Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Korda Muria Raya pun menyampaikan sejumlah sikap. Salah satunya mereka mengutuk keras insiden tersebut.
”Mengutuk dan mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oknum pengawal Dewas RSUD soewondo pati kepada para jurnalis di wilayah Pati,” kata Ketua IJTI Muria Raya, Iwhan Miftakhudin.
Ia pun mendesak Kapolresta Pati agar menyelidiki dan memeriksa oknum pengawal yang sudah melakukan aksi kekerasan terhadap jurnalis di Pati.
Intimidasi...
Menurutnya, melakukan intimidasi, kekerasan atau menghalang-halangi kerja jurnalistik adalah tindakan pidana
”Sebagaimana tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999,” kata dia.
Ia juga meminta kepada aparat kepolisian agar ikut serta melindungi jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.
”Mengimbau kepada semua pihak agar menghormati tugas-tugas para jurnalis dan meminta kepada para jurnalis untuk menjalanakan tugasnya secara profesional, berpegang teguh pada kode etik dan perundang-undangan yang berlaku serta mengutamakan keselamatan diri,” tandas dia.
Editor: Cholis Anwar