PWI Kecam Dugaan Kekerasan Terhadap Dua Wartawan di Pati
Cholis Anwar
Kamis, 4 September 2025 15:01:00
Murianews, Pati – Praktik dugaan kekerasan terhadap jurnalis terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Kamis (4/9/2025). Insiden ini menimpa sejumlah wartawan saat meliput rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD terkait isu pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Rapat Pansus mengagendakan permintaan keterangan dari Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo terkait kebijakan bupati dan pejabat di bawahnya, khususnya menyangkut pemutusan hubungan kerja 220 pegawai honorer dan mutasi pegawai.
Saat rapat Pansus sedang berlangsung, Ketua Dewas RSUD Soewondo, Torang Manurung, tiba-tiba meninggalkan ruangan.
Sejumlah wartawan yang sedang meliput pun bergegas mengejar untuk mewawancarai Torang. Mereka ingin mengetahui alasan Torang meninggalkan forum rapat sebelum selesai, serta menggali informasi terkait materi pembahasan Pansus.
Namun, saat hendak keluar dari gedung DPRD, tepat di depan pintu lobi, wartawan yang mencoba meminta wawancara ditarik secara paksa oleh oknum pengiring Torang Manurung. Akibat tarikan keras tersebut, seorang wartawan dari LingkarTV, Mutia Parasti, terjatuh ke lantai.
Kejadian serupa juga dialami oleh Umar Hanafi dari Murianews.com. Ia terdorong ke belakang akibat tarikan oknum tersebut, namun tidak sampai terjatuh.
Aksi kekerasan ini membuat para jurnalis gagal mendapatkan informasi. Tindakan yang dinilai seperti premanisme ini sangat disayangkan karena menghalangi kerja pers dalam mencari dan menyebarkan informasi kepada publik.
Ketua PWI Pati Much Noor Effendi kejadian tersebut membuat wartawan tidak bisa mendapatkan informasi melalui wawancara. Ia mengatakan aksi kekerasan ala preman tersebut sangat disayangkan.
Sikap PWI Pati...
Karenanya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pati menyatakan sikap. Pihaknya menyampaikan 6 sikap.
Pertama, PWI Pati mengutuk aksi kekerasan yang dilakukan oknum pengiring Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Soewondo Torang Manurung terhadap sejumlah wartawan yang tengah melakukan peliputan di DPRD Pati pada Kamis.
”Kedua, Praktik kekerasan atas nama dan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan secara hukum,” kata dia.
Ketiga, aksi oknum pengiring Ketua Dewas RSUD Soewondo Torang Manurung mencederai kemerdekaan pers. Mengingat, Undang-Undang (UU) RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers mengatur, bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
”Empat, kekerasan yang menyebabkan wartawan sebagai bagian dari pers terhambat dan terhalangi dalam mendapatkan haknya berupa mencari, dan memeroleh informasi merupakan perbuatan pidana. Ketentuan itu diatur tegas dalam UU RI Nomor 40 tahun
1999,” tutur dia.
Lima, imbuh dia, PWI Pati bersama organisasi profesi wartawan lain, yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya meminta pelaku kekerasan terhadap wartawan di DPRD Pati untuk meminta maaf secara terbuka. Permintaan maaf dilakukan bersama Ketua Dewas RSUD Soewondo, karena pelaku merupakan pengiringnya saat di DPRD Pati.
”Enam, PWI Pati dan IJTI Muria Raya akan menempuh jalur hukum atas kejadian tersebut,” tandas dia.
Editor: Cholis Anwar



