Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, berpendapat bahwa uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dapat memperjelas makna perlindungan hukum bagi wartawan.

Hal ini dikarenakan pasal yang berbunyi ”Dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum” tersebut dinilai terlalu abstrak dan multitafsir.

”Pasal 8 UU Pers, menurut saya memang sangat multitafsir karena hanya mengatakan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi perlindungan hukum seperti apa yang bisa dilakukan? Nah itu kan terlalu abstrak,” ujar Abdul Manan dikutip dari Antara, Minggu (7/9/2025).

Karena tafsir yang terlalu luas, banyak pihak yang sulit memahami bagaimana implementasi pasal tersebut.

Abdul Manan mencontohkan, polisi seharusnya bisa memberikan perlindungan saat kerja wartawan dihalang-halangi atau alat liputannya dirampas. Namun, sering kali justru aparat penegak hukum yang melakukan kekerasan.

Oleh karena itu, ia berharap Mahkamah Konstitusi (MK) berani memberikan tafsir yang lebih rinci terhadap Pasal 8 UU Pers yang dimohonkan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

”Tafsir lebih detail dari yang di Pasal 8 itu saya kira itu akan memperjelas bagi aparat penegak hukum, atau bagi negara baik eksekutif, yudikatif, dan legislatif tentang apa yang harusnya dia lakukan untuk melindungi wartawan,” jelasnya.

Sebelumnya, Iwakum telah mengajukan uji materi pada 19 Agustus 2025. Dalam permohonannya, Iwakum meminta MK menafsirkan Pasal 8 agar tindakan hukum seperti pemanggilan, pemeriksaan, dan penangkapan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.

Komentar

Terpopuler