Rabu, 19 November 2025

Melalui program ini, para peserta akan mendapatkan perlindungan sosial yang komprehensif, mencakup santunan kematian hingga 48 kali upah, santunan cacat sebesar 56 kali upah, bBeasiswa pendidikan untuk dua anak senilai total Rp 174 juta, dan manfaat JKM sebesar Rp 42 juta.

Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 36 miliar untuk mendukung diskon iuran ini, dengan harapan semakin banyak pekerja informal yang mendapatkan perlindungan sosial yang memadai.

Komentar

Terpopuler