Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah meluncurkan skema diskon 50 persen untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), seperti pengemudi ojek online (ojol) dan pekerja lepas lainnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari Paket Ekonomi Akselerasi 2025 yang bertujuan memperluas jaminan sosial bagi pekerja informal.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, diskon ini berlaku untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

”Mereka tinggal bayar. Bayarnya sesuai dengan paketnya saja, kalau enggak salah Rp 10.800. Jadi bayar itu kita kasih 50 persen diskon,” ujar Airlangga dikutip dari Antara, Senin (15/9/2025).

Dengan adanya potongan ini, peserta hanya perlu membayar iuran sekitar Rp 10.800 per bulan selama enam bulan, sementara sisa iuran akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga saat ini, program diskon iuran ini telah dimanfaatkan oleh sekitar 200 ribu pekerja.

Pemerintah sendiri menargetkan penerima program mencapai 731.361 orang seiring perluasan cakupan ke sektor lain, seperti petani, pedagang, dan pekerja informal lainnya pada tahun depan.

Perlindungan sosial...

Melalui program ini, para peserta akan mendapatkan perlindungan sosial yang komprehensif, mencakup santunan kematian hingga 48 kali upah, santunan cacat sebesar 56 kali upah, bBeasiswa pendidikan untuk dua anak senilai total Rp 174 juta, dan manfaat JKM sebesar Rp 42 juta.

Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 36 miliar untuk mendukung diskon iuran ini, dengan harapan semakin banyak pekerja informal yang mendapatkan perlindungan sosial yang memadai.

Komentar

Terpopuler