Dengan mewajibkan kawasan khusus mengelola sampahnya sendiri, pemerintah kabupaten/kota dapat lebih fokus pada pengelolaan sampah domestik dari masyarakat.
Kebijakan ini diambil sebagai solusi fundamental untuk mengatasi darurat sampah nasional dan upaya mencapai target penanganan sampah yang harus tuntas pada tahun 2029, sesuai arahan Presiden.
Murianews, Serang – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, seluruh pengelola kawasan industri, perniagaan, dan wisata di Indonesia wajib menyelesaikan persoalan sampahnya secara mandiri.
Mereka dilarang membebankan penanganan sampah kepada pemerintah kabupaten/kota.
Instruksi tegas ini disampaikan Hanif dalam Peringatan Hari Bersih-bersih se-Dunia (World Cleanup Day) Indonesia 2025 yang dipusatkan di Kabupaten Serang, Banten, pada Sabtu (20/9/2025).
”Bapak Gubernur wajib mewajibkan seluruh pemilik kawasan industri, wisata, dan perniagaan untuk menyelesaikan sampahnya sendiri, tidak dibebankan kepada bupati atau wali kota,” ujar Menteri LH dikutip dari Antara.
Hanif Faisol menjelaskan, kebijakan ini adalah bagian dari transformasi pengelolaan sampah nasional.
Setiap gubernur di provinsi didorong untuk bertindak sebagai regulator penuh (full regulator) dan secara spesifik meminta Gubernur Banten untuk berani memberikan teguran keras kepada pengelola kawasan yang melanggar aturan tersebut.
”Kami ingin pada kesempatan berikutnya, Bapak Gubernur Banten mampu berani memberikan teguran-teguran kepada seluruh pemilik kawasan industri untuk menyelesaikan sampahnya sendiri. Tidak boleh dibebankan kepada pemerintah kabupaten,” tegasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari reformasi kelembagaan untuk memisahkan peran pemerintah sebagai regulator (pengawas) dari peran sebagai operator (pelaksana).
Fokus sampah domestik...
Dengan mewajibkan kawasan khusus mengelola sampahnya sendiri, pemerintah kabupaten/kota dapat lebih fokus pada pengelolaan sampah domestik dari masyarakat.
Kebijakan ini diambil sebagai solusi fundamental untuk mengatasi darurat sampah nasional dan upaya mencapai target penanganan sampah yang harus tuntas pada tahun 2029, sesuai arahan Presiden.