Kamis, 20 November 2025

Dengan mewajibkan kawasan khusus mengelola sampahnya sendiri, pemerintah kabupaten/kota dapat lebih fokus pada pengelolaan sampah domestik dari masyarakat.

Kebijakan ini diambil sebagai solusi fundamental untuk mengatasi darurat sampah nasional dan upaya mencapai target penanganan sampah yang harus tuntas pada tahun 2029, sesuai arahan Presiden.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler