Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, terus mendorong digitalisasi dalam berbagai sektor pelayanan publik.

Salah satunya di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, yang sejak Juli 2025 menerapkan pembayaran retribusi sampah secara nontunai.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus Sulistyowati menyebutkan, inovasi ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Kudus yang menginginkan seluruh pendapatan daerah beralih ke sistem digital.

”Tujuannya agar lebih transparan, efisien, dan mengurangi potensi kebocoran,” jelasnya.

Penerapan digitalisasi tersebut langsung menunjukkan hasil positif. Pada Agustus 2025, pendapatan retribusi sampah di TPA Tanjungrejo tercatat Rp 24 juta.

Angka ini melonjak dibanding saat pembayaran masih menggunakan uang tunai, yang biasanya hanya berkisar Rp 10-20 juta per bulan.

Dengan target retribusi tahun ini sebesar Rp 56 juta, Pemkab optimistis capaian akan terlampaui jauh sebelum akhir tahun.

Plh Kepala UPT TPA Tanjungrejo Ristianto menuturkan, sejak penerapan penuh pada 8 Juli 2025, seluruh transaksi di lokasi dilakukan menggunakan QRIS.

Lebih Praktis dan Cepat... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler