Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dibatalkan untuk tahun 2026.

Keputusan ini diambil setelah Purbaya berdialog dengan pelaku industri rokok besar di dalam negeri.

”Tahun 2026 tarif cukainya tidak kami naikkan,” kata Purbaya dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (26/9/2025).

Purbaya mengungkapkan, saat beraudiensi, ia menanyakan langsung kepada pihak industri mengenai kebijakan tarif cukai.

”Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu mengubah tarif cukainya tahun 2026? Mereka bilang, asal nggak diubah sudah cukup. Ya sudah, saya nggak ubah,” ujarnya.

Meskipun membatalkan kenaikan cukai, Purbaya menegaskan telah menyiapkan strategi alternatif untuk menjaga penerimaan negara sekaligus menjamin keberlangsungan industri rokok, termasuk para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).

Strategi utama yang disiapkan adalah memperluas cakupan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Kawasan khusus ini berfungsi menyediakan fasilitas penunjang yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha.

Purbaya berencana menarik pembuat rokok ilegal untuk masuk ke kawasan khusus ini. Tujuannya agar mereka dapat beroperasi dalam sistem, membayar pajak, dan tetap menciptakan lapangan kerja.

”Jadi, kami tidak hanya membela perusahaan yang besar saja, tapi yang kecil juga bisa masuk ke sistem,” tambahnya.

Terima masukan...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler