KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim
Cholis Anwar
Jumat, 3 Oktober 2025 06:52:00
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan 21 tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2019-2022.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, merinci 21 tersangka ini terbagi menjadi empat tersangka penerima suap dan 17 tersangka pemberi suap.
Empat tersangka yang diduga sebagai penerima suap dalam kasus dana hibah Jatim ini didominasi oleh pimpinan dan staf DPRD Jatim periode 2019-2024.
Mereka adalah Kusnadi (KUS) Ketua DPRD Jatim 2019-2024; Anwar Sadad (AS) Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024; Achmad Iskandar (AI) Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024; dan Bagus Wahyudiono (BGS) Staf dari Anwar Sadad.
Tiga dari empat tersangka penerima suap merupakan penyelenggara negara, dan satu lainnya adalah staf penyelenggara negara.
Kemudian sebanyak 17 tersangka pemberi suap meliputi anggota DPRD Jatim dan perwakilan dari berbagai kabupaten yang menerima dana hibah.
KPK sebelumnya pada Juni 2025 mengungkapkan bahwa pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus ini sementara waktu terjadi di sekitar delapan kabupaten di Jatim.



