Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kudus kembali menyoroti perkara dana hibah PCNU Kudus. Kali ini, Kejari Kudus menyoroti belum dilakukannya pengembalian dana hibah sebesar Rp 1,3 miliar yang sebelumnya dititipkan ke Kejari Kudus, tapi dikembalikan lagi ke PCNU Kudus.

Kajari Kudus Henriyadi W Putro mengatakan, dana hibah dari Pemkab Kudus untuk PCNU itu semula dititipkan ke Kejari Kudus pada Agustus 2024 oleh pengurus sendiri.

Langkah itu diambil karena saat itu masih ada proses klarifikasi dari BPK RI dan juga sebagai bentuk kehati-hatian PCNU dalam penggunaan dana hibah.

Kejari menjelaskan, setelah proses klarifikasi selesai, dana hibah tersebut dikembalikan Kejari ke PCNU Kudus. Seharusnya, mereka menyurati Pemkab Kudus untuk kembali menggunakan anggaran tersebut atau setidaknya mengonfirmasi bagaimana nasib dari dana hibah itu.

Namun, menurut Kajari, karena tahun anggarannya sudah berbeda pasti ditolak oleh Pemkab Kudus. Oleh karena itu, seharusnya dana hibah tersebut dikembalikan oleh PCNU Kudus kepada Pemkab Kudus.

”Kemarin, dana itu dititipkan ke Kejari karena menyangkut hibah kepada PCNU. Maka semestinya setelah persoalan selesai, kami kembalikan agar dikoordinasikan langsung dengan Pemkab Kudus,” katanya belum lama ini.

Belum dikembalikan... 

Komentar