Rabu, 19 November 2025

 

Namun, sambung Kajari, berdasarkan informasi terakhir yang diperolehnya, dana hibah PCNU Kudus yang senilai Rp 1,3 miliar tersebut belum juga dikembalikan ke Pemkab Kudus.

”Maka dari itu, sudah seharusnya dana dikembalikan. Tapi kenapa belum dikembalikan akan kami cari tahu. Kami akan fokus untuk menelusuri alasan PCNU belum mengembalikan dana hibah itu,” sebutnya.

Kajari menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah konkrit untuk menindaklanjuti dana hibah di Kudus.

Sementara itu, Murianews.com telah mengirimkan pesan WhatsApp kepada Ketua PCNU Kudus untuk meminta konfirmasi terkait masalah ini. Namun, hingga berita ini ditayangkan PCNU Kudus belum memberikan jawaban.

Kasus ini sendiri berawal dari adanya temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI. Di mana diketahui ada sejumlah dinas dan organisasi masyarakat (Ormas) di Kudus yang tidak menggunakan anggaran serta dana hibah tidak sesuai peruntukannya.

Salah satunya adalah PCNU Kudus yang menerima hibah Rp 5,5 miliar. PCNU kemudian menitipkan uang sebanyak dua kali kepada Kejari Kudus. Yang pertama adalah sebesar Rp 129,13 juta dan yang kedua adalah sebesar Rp 1,32 miliar.

Sudah selesai... 

Komentar