Rabu, 19 November 2025

 

Nilai tersebut sesuai perhitungan BPK terhadap laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh PCNU yang tidak sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

Kejari Kudus, Jawa Tengah, menyerahkan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah PCNU Kudus ke Inspektorat.

Seiring berjalannya waktu, Kejaksaan kemudian menyatakan telah selesai dalam proses penyelidikan kasus tersebut dan menyerahkan penyelidikan selanjutnya pada Inspektorat Kudus.

Komentar