Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Dana hibah PCNU Kudus kembali disorot Kejari Kudus karena belum dilakukannya pengembalian uang sebesar Rp 1,3 miliar kepada Pemkab Kudus. Inspektorat Kudus pun memberikan sebuah fakta baru.

Pemeriksaan dana hibah PCNU Kudus oleh Inspektorat Kudus sendiri sejatinya telah selesai. Hasil pemeriksaan itu merekomendasikan uang yang sempat dititipkan ke Kejaksaan Negeri Kudus pada Agustus 2024 lalu sebesar Rp 1,3 miliar dikembalikan lagi ke PCNU Kudus.

PCNU Kudus kemudian berkewajiban melaporkan dan meminta izin kepada Pemkab Kudus apabila ingin mempergunakan kembali uang hibah tersebut di tahun anggaran yang berbeda.

Inspektur di Inspektorat Kudus Eko Djumartono mengungkapkan hal tersebut pada Murianews.com, Sabtu (19/7/2025).

”Penyelidikan terkait itu sudah selesai, hasilnya merekomendasikan dana hibah tersebut dikembalikan ke PCNU. Kemudian apabila ingin digunakan lagi, maka mereka harus meminta izin penggunaan kepada Pemkab Kudus,” ujarnya via sambungan telepon.

Hanya saja, berdasarkan informasi terakhir, bagian Kesra selaku penanggung jawab anggaran hibah tidak memberikan rekomendasi penggunaan. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan dana hibah tersebut harus dikembalikan ke Pemkab Kudus.

”Logikanya harus dikembalikan, karena sejauh ini izin penggunaannya belum ada,” ungkapnya.

Proses di kejaksaan... 

Komentar