Hanya saja, berdasarkan informasi terakhir, bagian Kesra selaku penanggung jawab anggaran hibah tidak memberikan rekomendasi penggunaan. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan dana hibah tersebut harus dikembalikan ke Pemkab Kudus.
”Logikanya harus dikembalikan, karena sejauh ini izin penggunaannya belum ada,” ungkapnya.
Murianews, Kudus – Dana hibah PCNU Kudus kembali disorot Kejari Kudus karena belum dilakukannya pengembalian uang sebesar Rp 1,3 miliar kepada Pemkab Kudus. Inspektorat Kudus pun memberikan sebuah fakta baru.
Pemeriksaan dana hibah PCNU Kudus oleh Inspektorat Kudus sendiri sejatinya telah selesai. Hasil pemeriksaan itu merekomendasikan uang yang sempat dititipkan ke Kejaksaan Negeri Kudus pada Agustus 2024 lalu sebesar Rp 1,3 miliar dikembalikan lagi ke PCNU Kudus.
PCNU Kudus kemudian berkewajiban melaporkan dan meminta izin kepada Pemkab Kudus apabila ingin mempergunakan kembali uang hibah tersebut di tahun anggaran yang berbeda.
Inspektur di Inspektorat Kudus Eko Djumartono mengungkapkan hal tersebut pada Murianews.com, Sabtu (19/7/2025).
”Penyelidikan terkait itu sudah selesai, hasilnya merekomendasikan dana hibah tersebut dikembalikan ke PCNU. Kemudian apabila ingin digunakan lagi, maka mereka harus meminta izin penggunaan kepada Pemkab Kudus,” ujarnya via sambungan telepon.
Hanya saja, berdasarkan informasi terakhir, bagian Kesra selaku penanggung jawab anggaran hibah tidak memberikan rekomendasi penggunaan. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan dana hibah tersebut harus dikembalikan ke Pemkab Kudus.
”Logikanya harus dikembalikan, karena sejauh ini izin penggunaannya belum ada,” ungkapnya.
Proses di kejaksaan...
Kejari Kudus kembali menyoroti perkara dana hibah PCNU Kudus. Kali ini, Kejari Kudus menyoroti belum dilakukannya pengembalian dana hibah sebesar Rp 1,3 miliar yang sebelumnya dititipkan ke Kejari Kudus, tapi dikembalikan lagi ke PCNU Kudus.
Kajari Kudus Henriyadi W Putro mengatakan, dana hibah dari Pemkab Kudus untuk PCNU itu semula dititipkan ke Kejari Kudus pada Agustus 2024 oleh pengurus sendiri.
Langkah itu diambil karena saat itu masih ada proses klarifikasi dari BPK RI dan juga sebagai bentuk kehati-hatian PCNU dalam penggunaan dana hibah.
Kejari menjelaskan, setelah proses klarifikasi selesai, dana hibah tersebut dikembalikan Kejari ke PCNU Kudus. Seharusnya, mereka menyurati Pemkab Kudus untuk kembali menggunakan anggaran tersebut atau setidaknya mengonfirmasi bagaimana nasib dari dana hibah itu.
Namun, menurut Kajari, karena tahun anggarannya sudah berbeda pasti ditolak oleh Pemkab Kudus. Oleh karena itu, seharusnya dana hibah tersebut dikembalikan oleh PCNU Kudus kepada Pemkab Kudus.
”Kemarin, dana itu dititipkan ke Kejari karena menyangkut hibah kepada PCNU. Maka semestinya setelah persoalan selesai, kami kembalikan agar dikoordinasikan langsung dengan Pemkab Kudus,” katanya belum lama ini.
Belum dikembalikan...
Namun, sambung Kajari, berdasarkan informasi terakhir yang diperolehnya, dana hibah PCNU Kudus yang senilai Rp 1,3 miliar tersebut belum juga dikembalikan ke Pemkab Kudus.
”Maka dari itu, sudah seharusnya dana dikembalikan. Tapi kenapa belum dikembalikan akan kami cari tahu. Kami akan fokus untuk menelusuri alasan PCNU belum mengembalikan dana hibah itu,” sebutnya.