Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kudus kembali menyoroti perkara dana hibah PCNU Kudus. Kali ini, Kejari Kudus menyoroti belum dilakukannya pengembalian dana hibah sebesar Rp 1,3 miliar yang sebelumnya dititipkan ke Kejari Kudus, tapi dikembalikan lagi ke PCNU Kudus.

Kajari Kudus Henriyadi W Putro mengatakan, dana hibah dari Pemkab Kudus untuk PCNU itu semula dititipkan ke Kejari Kudus pada Agustus 2024 oleh pengurus sendiri.

Langkah itu diambil karena saat itu masih ada proses klarifikasi dari BPK RI dan juga sebagai bentuk kehati-hatian PCNU dalam penggunaan dana hibah.

Kejari menjelaskan, setelah proses klarifikasi selesai, dana hibah tersebut dikembalikan Kejari ke PCNU Kudus. Seharusnya, mereka menyurati Pemkab Kudus untuk kembali menggunakan anggaran tersebut atau setidaknya mengonfirmasi bagaimana nasib dari dana hibah itu.

Namun, menurut Kajari, karena tahun anggarannya sudah berbeda pasti ditolak oleh Pemkab Kudus. Oleh karena itu, seharusnya dana hibah tersebut dikembalikan oleh PCNU Kudus kepada Pemkab Kudus.

”Kemarin, dana itu dititipkan ke Kejari karena menyangkut hibah kepada PCNU. Maka semestinya setelah persoalan selesai, kami kembalikan agar dikoordinasikan langsung dengan Pemkab Kudus,” katanya belum lama ini.

Belum dikembalikan...  

Namun, sambung Kajari, berdasarkan informasi terakhir yang diperolehnya, dana hibah PCNU Kudus yang senilai Rp 1,3 miliar tersebut belum juga dikembalikan ke Pemkab Kudus.

”Maka dari itu, sudah seharusnya dana dikembalikan. Tapi kenapa belum dikembalikan akan kami cari tahu. Kami akan fokus untuk menelusuri alasan PCNU belum mengembalikan dana hibah itu,” sebutnya.

Kajari menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah konkrit untuk menindaklanjuti dana hibah di Kudus.

Sementara itu, Murianews.com telah mengirimkan pesan WhatsApp kepada Ketua PCNU Kudus untuk meminta konfirmasi terkait masalah ini. Namun, hingga berita ini ditayangkan PCNU Kudus belum memberikan jawaban.

Kasus ini sendiri berawal dari adanya temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI. Di mana diketahui ada sejumlah dinas dan organisasi masyarakat (Ormas) di Kudus yang tidak menggunakan anggaran serta dana hibah tidak sesuai peruntukannya.

Salah satunya adalah PCNU Kudus yang menerima hibah Rp 5,5 miliar. PCNU kemudian menitipkan uang sebanyak dua kali kepada Kejari Kudus. Yang pertama adalah sebesar Rp 129,13 juta dan yang kedua adalah sebesar Rp 1,32 miliar.

Sudah selesai...  

Nilai tersebut sesuai perhitungan BPK terhadap laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh PCNU yang tidak sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

Kejari Kudus, Jawa Tengah, menyerahkan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah PCNU Kudus ke Inspektorat.

Seiring berjalannya waktu, Kejaksaan kemudian menyatakan telah selesai dalam proses penyelidikan kasus tersebut dan menyerahkan penyelidikan selanjutnya pada Inspektorat Kudus.

Komentar

Terpopuler