Rabu, 19 November 2025

Para korlap membuat proposal dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang kemudian menghasilkan kesepakatan pembagian biaya komitmen untuk Kusnadi sekitar 15-20 persen, Korlap sekitar 5-10 persen, Pengurus pokmas sekitar 2,5 persen, dan Admin pembuatan proposal dan LPJ sekitar 2,5 persen.

”Bayangkan, dari anggaran yang 100 persen, kemudian hanya 55 persen (yang sampai ke masyarakat). Nah pelaksana misalkan mengambil 10 atau 15 persen. Jadi, yang nanti diterapkan hanya sekitar 40 persenan dari nilai anggarannya,” terang Asep.

Kondisi ini, kata Asep, berdampak langsung pada kualitas hasil pekerjaan di lapangan, seperti jalan mudah rusak dan bangunan mudah roboh.

Dana hibah yang disetujui dicairkan melalui rekening pokmas di Bank Jatim, dan seluruhnya diambil oleh korlap sebelum dibagikan sesuai porsi yang disepakati.

Komentar