Para korlap membuat proposal dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang kemudian menghasilkan kesepakatan pembagian biaya komitmen untuk Kusnadi sekitar 15-20 persen, Korlap sekitar 5-10 persen, Pengurus pokmas sekitar 2,5 persen, dan Admin pembuatan proposal dan LPJ sekitar 2,5 persen.
”Bayangkan, dari anggaran yang 100 persen, kemudian hanya 55 persen (yang sampai ke masyarakat). Nah pelaksana misalkan mengambil 10 atau 15 persen. Jadi, yang nanti diterapkan hanya sekitar 40 persenan dari nilai anggarannya,” terang Asep.
Kondisi ini, kata Asep, berdampak langsung pada kualitas hasil pekerjaan di lapangan, seperti jalan mudah rusak dan bangunan mudah roboh.
Dana hibah yang disetujui dicairkan melalui rekening pokmas di Bank Jatim, dan seluruhnya diambil oleh korlap sebelum dibagikan sesuai porsi yang disepakati.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menyita enam aset milik mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi (KUS) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah periode 2019-2022.
Selain itu, KPK juga merinci total uang sebesar Rp 32,2 miliar yang diduga diterima oleh Kusnadi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyitaan aset ini merupakan bagian dari pengembangan kasus tersebut.
”Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset milik KUS yang meliputi tiga bidang tanah di Kabupaten Tuban, dua bidang tanah beserta bangunan di Kabupaten Sidoarjo, serta satu unit kendaraan roda empat bermerek Mitsubishi Pajero,” ujar Asep dikutip dari Antara, (3/10/2025) malam.
Asep menjelaskan, uang komitmen sebesar Rp 32,2 miliar diterima Kusnadi secara tunai atau melalui transfer ke rekening istri dan staf pribadinya, yang berasal dari beberapa koordinator lapangan (korlap).
Kasus ini bermula dari dugaan pertemuan antara pimpinan dan fraksi DPRD Jatim untuk menentukan jatah hibah pokok pikiran (pokir) atau pokmas bagi setiap anggota DPRD.
Kusnadi sendiri mendapatkan jatah dana hibah pokmas dengan total Rp 398,7 miliar selama 2019-2022.
Dana hibah tersebut didistribusikan kepada lima korlap, termasuk JPP (korlap di Blitar/Tulungagung), HAS (korlap di Gresik/Bojonegoro dan beberapa daerah lain), serta SUK, WK, dan AR (korlap di Tulungagung).
Korlap buat proposal...
Para korlap membuat proposal dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang kemudian menghasilkan kesepakatan pembagian biaya komitmen untuk Kusnadi sekitar 15-20 persen, Korlap sekitar 5-10 persen, Pengurus pokmas sekitar 2,5 persen, dan Admin pembuatan proposal dan LPJ sekitar 2,5 persen.
”Bayangkan, dari anggaran yang 100 persen, kemudian hanya 55 persen (yang sampai ke masyarakat). Nah pelaksana misalkan mengambil 10 atau 15 persen. Jadi, yang nanti diterapkan hanya sekitar 40 persenan dari nilai anggarannya,” terang Asep.
Kondisi ini, kata Asep, berdampak langsung pada kualitas hasil pekerjaan di lapangan, seperti jalan mudah rusak dan bangunan mudah roboh.
Dana hibah yang disetujui dicairkan melalui rekening pokmas di Bank Jatim, dan seluruhnya diambil oleh korlap sebelum dibagikan sesuai porsi yang disepakati.