Kamis, 20 November 2025

Alexander Sabar menegaskan, permintaan data ini merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat memberikan akses terhadap sistem dan data elektronik kepada kementerian/lembaga dalam rangka pengawasan.

”Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler