Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Tragedi ambruknya Musala di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu mengungkap fakta mengejutkan mengenai kepatuhan perizinan bangunan di lingkungan pesantren nasional.

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan, hingga saat ini sangat sedikit pondok pesantren yang mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut data Kementerian Agama (Kemenag), terdapat 42.433 ponpes di seluruh Indonesia pada tahun ajaran 2024/2025, dengan mayoritas berada di Pulau Jawa.

Namun, Dody mengungkapkan, dari puluhan ribu ponpes tersebut, baru 50 ponpes yang telah mengantongi izin mendirikan bangunan, yang saat ini disebut PBG.

”Kalau itu harusnya kan semua pesantren ada izin, dulu Izin Mendirikan Bangunan saat ini namanya berganti PBG. Nah, itu PBG kewenangannya tidak di pemda, kita koordinasi Kemendagri dan Kemenag. Karena ponpes di bawah Kemenag,” kata Dody dikutip dari Kompas.com, Senin (6/10/2025).

Dody menjelaskan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi PBG berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

PBG bertujuan untuk memastikan struktur bangunan memenuhi standar keamanan dan keselamatan.

Terkait dengan insiden di Ponpes Al Khoziny, Musala tiga lantai di area asrama putra itu ambruk saat santri melaksanakan salat Ashar pada Senin (29/9/2025) pukul 15.00 WIB.

Penanganan darurat...

Menteri PU menyatakan, pihaknya saat ini masih berfokus pada penanganan darurat di lokasi kejadian. Namun, setelah masa tanggap darurat selesai, Kementerian PU akan segera duduk bersama dengan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

”Kalau sudah selesai kita akan duduk bersama dengan Menteri agama dan Menteri dalam negeri mensosialisasikan kepada pemda dan seluruh ponpes-ponpes perlunya PBG, harus sertifikasi laik bangunan,” tegas Dody.

Dody kembali menekankan minimnya kepatuhan perizinan di tingkat nasional.

”Karena di seluruh Indonesia Raya hanya 50 ponpes yang memiliki izin mendirikan bangunan, yang lain belum,” pungkasnya.

Komentar

Terpopuler