Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah menegaskan akan mencabut izin usaha distributor, pedagang, dan pengecer beras yang terbukti tidak mematuhi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kebijakan tegas ini merupakan bagian dari strategi pengendalian harga pangan di tengah besarnya alokasi subsidi.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, pemerintah memberikan waktu dua minggu bagi seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi HET.

”Kami sudah sepakat mengimbau distributor, pedagang, dan pengecer beras agar patuh pada regulasi HET. Imbauan ini berlaku dua minggu. Jika tidak diindahkan, izinnya akan kami cabut,” kata Amran dikutip dari Antara, Senin (20/10/2025).

Amran menjelaskan, pemerintah mengalokasikan subsidi beras hingga Rp 150 triliun, dengan harga beras subsidi berkisar antara Rp 4.900 hingga Rp 5.000 per kilogram. Oleh karena itu, pelanggaran HET tidak dapat ditoleransi.

Secara paralel, pemerintah menggelar operasi pasar besar-besaran untuk menstabilkan harga dan memastikan ketersediaan beras.

Operasi ini melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kepolisian di tingkat provinsi, Kementerian Perdagangan, dan Perum Bulog.

Penindakan akan diberlakukan terhadap seluruh jenis beras, baik beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) maupun beras premium dan medium, karena semua jenis telah memiliki HET dan regulasi yang wajib dipatuhi.

Patroli ke pasar tradisional...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler