Berdasarkan catatan pemberitaan, pada 5 Januari 2022, KPK pernah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Bekasi saat itu, Rahmat Effendi.
Rahmat Effendi didakwa meraup Rp 7,1 miliar dari setoran Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait lelang jabatan, selain menerima Rp 10 miliar dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa.
Murianews, Jakarta – Menteri Keuangan atau Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyinggung praktik jual beli jabatan di Bekasi, Jawa Barat.
Ia mengaku kasus tersebut merupakan salah satu contoh kasus korupsi di daerah yang menghambat pembangunan dan menyebabkan kebocoran anggaran.
Purbaya menyampaikan hal tersebut saat mengulas sejumlah kasus korupsi di daerah selama tiga tahun terakhir dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Senin (20/10/2025).
”Data KPK juga mengingatkan kita dalam tiga tahun terakhir masih banyak kasus daerah, audit BPK di Sorong dan Meranti, jual beli jabatan di Bekasi sampai proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan. Artinya reformasi tata kelola ini belum selesai,” ucap Purbaya dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/10/2025).
Pernyataan Purbaya tersebut direspons oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, yang membantah adanya praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahannya saat ini.
”Ada enggak suara di Kota Bekasi yang jual beli jabatan, sekarang lu merasakan enggak? Dengar enggak?” ujar Tri.
Tri memastikan, seleksi pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi telah dilakukan secara terbuka dan transparan.
Meskipun Wali Kota saat ini membantah, praktik jual beli jabatan memang pernah terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi pada periode sebelumnya.
OTT...
Berdasarkan catatan pemberitaan, pada 5 Januari 2022, KPK pernah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Bekasi saat itu, Rahmat Effendi.
Rahmat Effendi didakwa meraup Rp 7,1 miliar dari setoran Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait lelang jabatan, selain menerima Rp 10 miliar dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa.