Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan atas Penyitaan Aset Harvey Moeis
Cholis Anwar
Selasa, 28 Oktober 2025 12:07:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Suami Sandra Dewi itu tetap divonis 20 tahun penjara atas kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.
Selain hukuman penjara, Harvey Moeis juga tetap diwajibkan membayar denda dan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 420 miliar, subsider 10 tahun penjara, sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Harvey dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari uang yang diterimanya, melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



