Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Selebritas Sandra Dewi, istri dari terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis, mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset yang terkait dengan kasus korupsi timah.

Pencabutan gugatan diajukan Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

”Para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Hakim Ketua Rios Rahmanto dikutip dari Antara.

Dengan pencabutan ini, Majelis Hakim menetapkan untuk menerima dan mengabulkan permohonan tersebut, sehingga sidang permohonan keberatan dengan Nomor Perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst yang diajukan oleh Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan otomatis berakhir.

Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan dengan dalih aset-aset tersebut diperoleh secara sah sebagai pihak ketiga melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah.

Selain itu juga adanya perjanjian pisah harta sebelum menikah, dan tidak terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan suaminya.

Aset yang dimohonkan keberatan oleh Sandra termasuk sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di Gading Serpong, rumah di Pakubuwono dan Permata Regency Jakarta, tabungan yang diblokir, serta sejumlah tas.

Pencabutan gugatan ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi terdakwa Harvey Moeis.

Vonis 20 tahun...

Suami Sandra Dewi itu tetap divonis 20 tahun penjara atas kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.

Selain hukuman penjara, Harvey Moeis juga tetap diwajibkan membayar denda dan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 420 miliar, subsider 10 tahun penjara, sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Harvey dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari uang yang diterimanya, melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler