Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Kabar duka menyelimuti dunia hukum Indonesia. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, dikonfirmasi meninggal dunia pada hari ini, Sabtu (8/11/2025).
Kabar wafatnya almarhum dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, yang saat ini juga merupakan jemaah di Masjid Asy Syarif.
”Betul, barusan konfirmasi ke teman-teman jaksa yang lain dan ke pengurus Masjid Asy Syarif, memang akan diselenggarakan shalat jenazah Pak Antasari ba'da Ashar,” ujar Boyamin dikutip dari Antara.
Boyamin Saiman mengajak seluruh masyarakat untuk memaafkan semua kesalahan yang pernah dilakukan oleh almarhum.
”Mohon doanya. Mohon dimaafkan segala hal kesalahannya dan kita doakan semua mendapatkan pahala yang sebanyak-banyaknya di akhirat,” harapnya.
Kabar duka ini juga mendapat respons dari lembaga antirasuah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan duka cita yang mendalam dari lembaga tersebut atas berpulangnya Antasari Azhar.
”Semoga ikhtiarnya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi amal ibadah yang melapangkan di surga Allah SWT,” kata Budi.
Senada dengan itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto turut menyampaikan belasungkawa. Ia menyebut Indonesia kehilangan sosok yang tangguh dan memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi.
”Semoga amal ibadah almarhum diterima di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran,” ujar Fitroh.



