Pemerintah Siapkan RUU Redenominasi Rupiah, Rp 1.000 Menjadi Rp 1
Cholis Anwar
Senin, 10 November 2025 09:22:00
Murianews, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memasukkan rencana Redenominasi Rupiah ke dalam agenda strategisnya. Kebijakan yang bertujuan mengubah Rp 1.000 menjadi Rp 1 ini ditargetkan akan selesai pada tahun 2027.
Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
”RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” demikian bunyi kutipan dari PMK 70/2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menkeu Purbaya mengatakan Redenominasi Rupiah sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan efisiensi perekonomian.
Selain itu, Redenominasi dijadikan upaya untuk menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, memastikan nilai Rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta untuk meningkatkan kredibilitas Rupiah di mata dunia.
Kemenkeu telah menugaskan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebagai penanggung jawab utama dalam mempersiapkan rencana Redenominasi Rupiah ini.
Meskipun Kemenkeu telah merencanakan Redenominasi hingga penetapan target penyelesaian pada 2027, rencana ini tampaknya belum tersinkronisasi di tingkat kementerian koordinator.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku belum mengetahui secara pasti rencana penyusunan RUU Redenominasi tersebut.
”Oh iya nanti kita lihat, sejauh ini belum, belum ada rencana,” kata Airlangga.



