KPK menghimbau agar para pihak yang terkait dengan kasus ini bersikap kooperatif dan meminta masyarakat Ponorogo terus mendukung efektivitas penegakan hukum ini.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sugiri Sancoko (SUG) Bupati Ponorogo; Yunus Mahatma (YUM) Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo; Agus Pramono (AGP) Sekretaris Daerah Ponorogo; Sucipto (SC) Pihak swasta/rekanan RSUD Ponorogo.
Para tersangka diduga terlibat dalam tiga klaster tindak pidana, yakni suap pengurusan jabatan (diterima SUG dan AGP, diberikan YUM), suap proyek pekerjaan RSUD (diterima SUG dan YUM, diberikan SC), serta dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab (diterima SUG, diberikan YUM).
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan besar-besaran di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Selasa (11/11/2025).
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan empat tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi, penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di total enam lokasi.
”Pada Selasa (11/11/2025), penyidik melakukan penggeledahan di enam lokasi. Penggeledahan dilakukan di rumah dinas Bupati, rumah tersangka SC, Kantor Bupati, Kantor Sekda, Kantor BKPSDM, serta rumah ELW,” ujar Budi Prasetyo dikutip dari Antara.
Berdasarkan informasi, SC yang dimaksud adalah Sucipto, pihak swasta atau rekanan RSUD Dr. Harjono yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara ELW diketahui adalah Ely Widodo, adik dari Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Budi Prasetyo melanjutkan, dari keenam lokasi tersebut, penyidik KPK berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang relevan dengan kasus tersebut.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya paksa untuk mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
”Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini,” kata Budi.
Empat tersangka...
KPK menghimbau agar para pihak yang terkait dengan kasus ini bersikap kooperatif dan meminta masyarakat Ponorogo terus mendukung efektivitas penegakan hukum ini.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sugiri Sancoko (SUG) Bupati Ponorogo; Yunus Mahatma (YUM) Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo; Agus Pramono (AGP) Sekretaris Daerah Ponorogo; Sucipto (SC) Pihak swasta/rekanan RSUD Ponorogo.
Para tersangka diduga terlibat dalam tiga klaster tindak pidana, yakni suap pengurusan jabatan (diterima SUG dan AGP, diberikan YUM), suap proyek pekerjaan RSUD (diterima SUG dan YUM, diberikan SC), serta dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab (diterima SUG, diberikan YUM).