Rabu, 19 November 2025

Menanggapi masalah agunan, Menteri Maman menegaskan kembali aturan bahwa pengajuan KUR di bawah Rp 100 juta tidak boleh dimintakan agunan.

Namun, ia mengakui adanya praktik di lapangan di mana petugas bank tetap meminta salinan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau sertifikat tanah.

Maman menjelaskan bahwa praktik tersebut dilakukan semata-mata untuk tujuan verifikasi atau memberikan tekanan psikologis kepada debitur. Tujuannya adalah untuk mencegah moral hazard atau ketidakjujuran agar debitur tidak menganggap sepele urusan utang piutang.

Namun, Kementerian UMKM tetap tegas melarang praktik permintaan agunan tersebut sesuai regulasi yang berlaku.

”Walau apapun itu, kami dari Kementerian UMKM, karena memang ini sudah aturan, kami nggak akan mungkin keluar dari situ (regulasi yang ada). Jadi, kami tetap melakukan monitoring dan evaluasi yang namanya angka (pinjaman) Rp 1 juta sampai Rp 100 juta, tidak boleh dimintakan agunan,” tegas Maman.

Komentar