Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan revisi aturan terkait mekanisme penyaluran pinjaman untuk Koperasi Desa/Kelurahan atau Kopdes Merah Putih hampir rampung.

Revisi ini menyasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur pencairan pinjaman Kopdes oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

”Saya cek minggu depan harusnya sudah selesai,” kata Purbaya dikutip dari Antara, Selasa (18/11/2025).

Purbaya memastikan revisi aturan tersebut tidak memerlukan banyak penyesuaian.

”Itu gampang cuma coret 1-2 baris, selesai,” ujarnya.

Aturan baru ini nantinya akan mengatur mekanisme pinjaman Agrinas kepada Himbara. Kunci dari revisi ini adalah jaminan yang diberikan pemerintah terhadap seluruh pembayaran cicilan.

Purbaya menegaskan, pemerintah menjamin pembayaran cicilan utang Agrinas kepada Himbara sebesar Rp 40 triliun per tahun selama enam tahun ke depan.

”Kami sudah memberi syarat jaminan ke Himbara bahwa utang itu akan diganti oleh kami. Jadi, Himbara nggak perlu takut dan perbankannya nggak akan terganggu juga. Risikonya nggak bertambah karena dijamin oleh pemerintah,” jelasnya.

Bangunan gerai...

Secara terpisah, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengonfirmasi jika saat ini pembangunan fisik Kopdes Merah Putih telah dimulai secara serentak di 7.923 titik. Kebutuhan anggaran untuk pembangunan fisik diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar per lokasi.

Skema pembiayaan disalurkan kepada Agrinas, yang bertugas melaksanakan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes.

Ferry menyebut, termin pertama senilai hampir Rp 600 miliar telah dicairkan oleh Agrinas kepada pelaksana di lapangan sebagai uang muka.

Komentar