KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap DJKA Kemenhub
Cholis Anwar
Selasa, 2 Desember 2025 13:53:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus suap Pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Dua tersangka baru yang baru ditetapkan diketahui menerima suap dengan total nilai Rp 12,33 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, rincian penerimaan uang tersebut berasal dari rekap pengeluaran perusahaan yang dikendalikan oleh terpidana Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Istana Putra Agung.
Dua tersangka baru yang dimaksud adalah Muhlis Hanggani Capah (MHC), ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub sekaligus PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan. Kemudian Eddy Kurniawan Winarto (EKW), Komisaris PT Tri Tirta Permata.
Asep Guntur merinci, Muhlis Hanggani Capah (MHC) diduga menerima Rp 1,1 miliar pada tahun 2022 dan 2023, yang diberikan secara transfer maupun tunai.
Kemudian untuk Eddy Kurniawan Winarto (EKW) menerima Rp 11,23 miliar yang diberikan pada September hingga Oktober 2022. Uang tersebut ditransfer ke rekening yang telah ditentukan oleh EKW.
”Untuk kepentingan MHC sebesar Rp 1,1 miliar. Kemudian untuk kepentingan EKW sebesar Rp 11,23 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (2/12/2025).
Pemberian uang suap kepada Muhlis Hanggani diduga karena Dion Renato Sugiarto dan rekanan lain khawatir tidak akan memenangkan lelang paket proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan, Sumatera Utara, Tahap II (JLKAMB).
Pengawasan kontrak...
- 1
- 2



