Kasus Mahar Cek Palsu Rp 3 M, Mbah Tarman Ditetapkan Tersangka
Cholis Anwar
Kamis, 11 Desember 2025 13:43:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Pacitan – Kasus pernikahan beda usia 50 tahun yang viral antara Sutarman (74) alias Mbah Tarman dengan istrinya, Shela Arika (24), berakhir di jalur hukum.
Polres Pacitan resmi menetapkan Mbah Tarman sebagai tersangka dan menahannya atas kasus pemalsuan cek mahar senilai Rp 3 miliar.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, Mbah Tarman dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen atau surat.
”Pasal yang kami gunakan ini adalah Pasal 263 KUHP yaitu pemalsuan dokumen atau surat dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun,” kata Ayub.
Dalam konferensi pers, Mbah Tarman yang dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan oranye mengakui perbuatannya. Ketika ditanya motif penggunaan cek palsu, jawabannya singkat.
”Supaya istri saya mau. Sudah, cuma itu,” katanya.
Kapolres mengonfirmasi pengakuan tersebut dan menambahkan bahwa tersangka juga membantah memiliki uang senilai Rp 3 miliar yang tertera dalam cek.
”Itu tidak ada,” ucap Mbah Tarman.
Video pemalsuan...
- 1
- 2



