Hukuman Diperberat saat Banding, Nikita Mirzani Ajukan Kasasi
Cholis Anwar
Selasa, 16 Desember 2025 19:20:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Aktris Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 4 miliar yang menjeratnya, dengan korban dokter Reza Gladys.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara mengatakan, pengajuan kasasi adalah langkah perjuangan untuk membela kebenaran kliennya, meskipun putusan banding sebelumnya justru memperberat hukuman kliennya dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara.
”Alasan kami mengajukan Kasasi karena masih dengan keyakinan perbuatan ini tidak pernah dilakukan oleh Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki,” kata Usman Lawara dikutip dari Detik.com, Selasa (16/12/2025).
Keputusan Nikita untuk melanjutkan upaya hukum ke tingkat kasasi adalah sebagai bentuk perlawanan, terutama mengingat inisiatif banding sebelumnya justru datang dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
”Kita tahu bersama yang perkara ini kan dari Jaksa duluan yang banding. Jadi mau tidak mau kita harus ikut. Masa kita mau diam-diam saja, gitu kan. Ya, kita juga harus kasih serangan perlawananlah, begitu,” jelas Usman Lawara.
Mengenai risiko hukuman yang berpotensi dinaikkan kembali di tingkat kasasi, tim kuasa hukum menepisnya sebagai ketidakpastian dalam proses hukum. Ia juga menegaskan keputusan kasasi diambil berdasarkan prinsip pembelaan.
”Kita ini bukan dukun, bukan paranormal yang bisa meraba masa depan. Kalau saya tahu kalau saya Kasasi, kita tahu kasasi nanti akan tambah, kita gak kasasi. Tapi apa yang kita punya adalah keyakinan,” tambah Usman.



