Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar 6,3 persen atau menjadi Rp3,1 juta.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi mengatakan, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi terkini di wilayahnya.
”Kenaikan ini telah mempertimbangkan aspek inflasi serta pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Mahyeldi saat memberikan keterangan kepada awak media di Padang, Selasa (23/12/2025).
Secara nominal, UMP Sumbar yang pada tahun 2025 berada di angka Rp 2.994.193, kini bertambah sebesar Rp 188.761. Dengan demikian, mulai tahun depan, standar upah minimum di wilayah ini ditetapkan menjadi Rp 3.182.955.
Selain UMP, pemerintah daerah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 sebesar Rp 3.214.846.
Namun, upah sektoral ini hanya berlaku khusus untuk dua bidang usaha, yaitu sektor perkebunan kelapa sawit beserta industri turunannya dan sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025 untuk UMP dan Nomor 562-853-2025 untuk UMSP.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sumbar, Firdaus Firman menambahkan, kesepakatan ini merupakan hasil diskusi mendalam bersama Dewan Pengupahan Provinsi.
Tidak bersifat mutlak...
- 1
- 2



