Pemerintah Kucurkan Rp 7,66 T ke Daerah untuk THR dan Gaji Ke-13 ASN
Cholis Anwar
Selasa, 30 Desember 2025 07:19:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Menteri Keuangan atau Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa resmi menambah anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) bagi pemerintah daerah sebesar Rp 7,66 triliun.
Dana segar ini dikhususkan untuk mendukung pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.
Kebijakan strategis tersebut disahkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025.
”Keputusan ini menetapkan perubahan rincian alokasi DAU sebagai dukungan pendanaan untuk komponen THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah,” bunyi petikan KMK tersebut, dikutip dari Antara, Selasa (30/12/2025).
Penambahan anggaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Secara spesifik, dana tersebut diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang sumber gaji pokoknya berasal dari APBD dan selama ini tidak menerima tambahan penghasilan (tamsil).
Berdasarkan rinciannya, total dana tersebut dibagi ke dalam dua pos utama. Untuk alokasi THR Sebesar Rp3,80 triliun, untuk alokasi gaji Ke-13 sebesar Rp 3,86 triliun.
Besaran yang diterima setiap guru maksimal setara dengan satu bulan tunjangan profesi atau tambahan penghasilan guru ASN yang berlaku.
Kementerian Keuangan menjadwalkan penyaluran tambahan anggaran ini pada Desember 2025.
Sesuai rincian...
- 1
- 2



