Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Kasus ini mencuat terkait dugaan pengaturan kewajiban pajak di sektor pertambangan. Tersangka Edy Yulianto diduga memberikan suap sebesar Rp 4 miliar kepada oknum pegawai pajak di KPP Madya Jakarta Utara.

Suap tersebut dimaksudkan untuk memanipulasi nilai kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk periode tahun pajak 2023.

Berdasarkan data KPK, nilai tagihan yang semula mencapai Rp 75 miliar dipangkas secara drastis menjadi hanya Rp 15,7 miliar. Praktik lancung ini ditaksir membuat negara kehilangan potensi pendapatan hampir Rp 60 miliar.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler