Kasus ini mencuat terkait dugaan pengaturan kewajiban pajak di sektor pertambangan. Tersangka Edy Yulianto diduga memberikan suap sebesar Rp 4 miliar kepada oknum pegawai pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Suap tersebut dimaksudkan untuk memanipulasi nilai kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk periode tahun pajak 2023.
Berdasarkan data KPK, nilai tagihan yang semula mencapai Rp 75 miliar dipangkas secara drastis menjadi hanya Rp 15,7 miliar. Praktik lancung ini ditaksir membuat negara kehilangan potensi pendapatan hampir Rp 60 miliar.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, pada Selasa (13/1/2026).
Langkah ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi jika Satuan Tugas (Satgas) KPK tengah berada di lapangan untuk mencari barang bukti tambahan guna memperkuat berkas perkara para tersangka.
”Benar. Satgas sedang melakukan penggeledahan di Kantor DJP,” ujar Setyo dikutip dari Antara.
Penggeledahan di Kantor Pusat DJP ini menyusul tindakan serupa yang dilakukan penyidik di Kantor KPP Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1/2026).
Rangkaian aksi hukum ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) perdana KPK di tahun 2026 yang digelar pada 9-10 Januari lalu.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan delapan orang dan kemudian menetapkan lima di antaranya sebagai tersangka. Para tersangka tersebut adalah Dwi Budi (DWB) Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
Agus Syaifudin (AGS) Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut; Askob Bahtiar (ASB), Tim Penilai di KPP Madya Jakut. Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak; Edy Yulianto (EY), Staf PT Wanatiara Persada (Pemberi Suap).
Sektor pertambangan...
Kasus ini mencuat terkait dugaan pengaturan kewajiban pajak di sektor pertambangan. Tersangka Edy Yulianto diduga memberikan suap sebesar Rp 4 miliar kepada oknum pegawai pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Suap tersebut dimaksudkan untuk memanipulasi nilai kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk periode tahun pajak 2023.
Berdasarkan data KPK, nilai tagihan yang semula mencapai Rp 75 miliar dipangkas secara drastis menjadi hanya Rp 15,7 miliar. Praktik lancung ini ditaksir membuat negara kehilangan potensi pendapatan hampir Rp 60 miliar.