Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Menteri Keuangan atau Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah mengkaji rencana penambahan satu lapisan baru dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun ini.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi pelaku industri rokok ilegal agar segera beralih ke jalur legal dan memenuhi kewajiban pajaknya.

”Kami akan memastikan satu layer baru mungkin, masih didiskusikan ya,” ujar Purbaya dikutip dari Antara, Rabu (14/1/2026).

Langkah penambahan lapisan tarif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menarik para pelaku usaha rokok ke dalam sistem perpajakan negara.

Menkeu juga memberikan peringatan keras bagi para pengusaha yang tetap membandel dan enggan melaksanakan kewajibannya.

”Saya sudah kasih sinyal ke mereka. Setelah peraturan keluar, mungkin minggu depan, kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya. Tidak ada ampun lagi,” tegas Purbaya.

Sebagai catatan, struktur tarif CHT di Indonesia telah dipangkas secara bertahap dari 19 lapisan pada tahun 2009 menjadi hanya 8 lapisan pada tahun 2022. Regulasi terakhir yang mengatur struktur ini tertuang dalam PMK Nomor 97 Tahun 2024.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler