LBH Ansor Jatim: Kasus Gus Yaqut Tidak Penuhi Unsur Pidana Korupsi
Cholis Anwar
Rabu, 14 Januari 2026 14:06:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Surabaya – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Jawa Timur memberikan kajian hukum mendalam terkait polemik dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumasa tau Gus Yaqut.
LBH Ansor menegaskan, persoalan tersebut tidak memenuhi konstruksi hukum tindak pidana korupsi (Tipikor).
Ketua PW LBH Ansor Jatim, Muhammad Syahid mengatakan, penegakan hukum terhadap pejabat publik harus didasarkan pada pembuktian delik yang ketat, bukan atas dasar asumsi atau tekanan opini publik.
”Dalam hukum pidana, unsur-unsur tindak pidana korupsi bersifat kumulatif. Jika satu unsur saja tidak terpenuhi, maka dugaan korupsi itu gugur secara hukum,” jelas Syahid dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/1/2026).
Syahid menjelaskan, merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor ada tiga unsur utama yang harus terpenuhi secara bersamaan, yakni perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain; Perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang; dan timbulnya kerugian keuangan negara.
LBH Ansor Jatim menilai, poin kerugian negara dalam kasus ini sangat lemah. Syahid menekankan kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar tafsir sepihak.
”Kerugian negara bukan asumsi atau dugaan. Ia harus dibuktikan melalui mekanisme audit resmi oleh lembaga berwenang seperti BPK. Tanpa hasil audit tersebut, unsur kerugian negara belum terpenuhi secara hukum,” tegasnya.
Dari sisi administrasi, LBH Ansor Jatim berpendapat, penetapan kuota haji tambahan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kewenangan administratif...
- 1
- 2



