Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Penetapan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka korupsi kuota haji ternyata sudah dilakukan sejak Kamis, (8/1/2026) kemarin. 

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

”Penetapan tersangkanya dilakukan kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” kata Budi Prasetyo seperti dilansir Antara.

Saat ini, KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan kepada dua orang tersangka termasuk Gus Yaqut.

Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Gus Yaqut saat menjabat sebagai Menag.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Dua Tersangka...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler