Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.

Pada Rabu (28/1/2026), tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi guna memperkuat bukti-bukti perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan kali ini dilakukan secara langsung di wilayah hukum setempat untuk memudahkan koordinasi dan pengumpulan keterangan.

”Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Pati oleh penyidik KPK,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.

Saksi-saksi yang dipanggil berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari jajaran birokrasi pemerintahan kabupaten hingga perangkat desa.

Beriku nama-nama sepuluh saksi yang diperiksa KPK:

  1. Tri Hariyama (Kepala Dinas Permendes Kabupaten Pati)
  2. Wisnu Agus Nugroho (Ajudan Bupati Pati)
  3. Yogo Wibowo (Camat Jakenan)
  4. Mudasir (Pihak Swasta)
  5. Sisman (Kades Sidoluhur)
  6. Sudiyono (Kades Angkatan Lor)
  7. Imam Sholikin (Kades Gadu)
  8. Sugiyono alias Yoyon (Kades Tambakharjo)
  9. Pramono (Kades Semampir)
  10. Agus Susanto (Kades Slungkep).
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler