Namanya Disebut Yaqut dalam Kasus Kuota Haji, Jokowi Bilang Begini
Cholis Anwar
Jumat, 30 Januari 2026 16:03:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Presiden RI ketujuh Joko Widodo (Jokowi), memberikan tanggapan resmi setelah namanya terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
Jokowi menegaskan, meskipun kebijakan kuota tambahan tersebut merupakan arahannya, ia tidak pernah memerintahkan menterinya untuk melakukan tindakan korupsi.
Hal ini merespons pernyataan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dalam sebuah siniar pada 15 Januari 2026.
Yaqut menyebutkan bahwa 20 ribu kuota haji tambahan diterima langsung oleh Presiden Jokowi bersama Menteri BUMN Erick Thohir dan Menpora Dito Ariotedjo.
”Ya, memang itu kebijakan Presiden. Memang itu arahan dari Presiden,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan di Solo, dikutip dari CNN Indonesia Jumat (30/1/2026).
Jokowi mengakui jika dirinya mengambil kebijakan untuk meminta tambahan kuota haji kepada Kerajaan Arab Saudi pada tahun 2024.
Setelah permintaan tersebut dikabulkan, ia menyerahkan sepenuhnya pengelolaan kuota tersebut kepada Kementerian Agama (Kemenag).
Jokowi juga mengaku tidak terkejut jika namanya dikaitkan dalam sejumlah kasus hukum yang muncul di masa kepemimpinannya. Menurutnya, hal itu lumrah terjadi karena setiap program menteri berakar dari kebijakan kepala negara.
Kebijakan Presiden...
- 1
- 2



