Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir adanya jaringan pengepul uang yang lebih luas dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Lembaga antirasuah ini menduga terdapat lebih dari satu pengepul uang hasil pemerasan di setiap kecamatan di wilayah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang berperan sebagai penampung dana dari para calon perangkat desa sebelum disetorkan kepada Bupati Pati nonaktif Sudewo.

”Dalam satu kecamatan, dimungkinkan ada lebih dari satu pengepul. Hal ini yang masih terus kami dalami secara intensif,” ujar Budi dikutip dari Antara, Rabu (4/2/2026).

Dugaan adanya pengepul ganda di setiap wilayah ini didasarkan pada fakta hukum saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari lalu.

Di Kecamatan Jaken saja, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang diduga kuat berperan sebagai pengumpul uang haram tersebut.

”Bisa jadi lebih dari satu, merujuk pada perkara OTT kemarin di mana ada tiga pengepul yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tambah Budi.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka utama dalam skema korupsi ini, yakni Bupati Pati nonaktif Sudewo; Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION); dan Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken Karjan (JAN).

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler