Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo.

Pada Senin (9/2/2026), penyidik memanggil Direktur Bisnis Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Artha Bahana Syariah, Muhamad Ichsan Azhari (MIA), untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi pemeriksaan saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

”Pemeriksaan dilakukan atas nama MIA selaku Direktur Bisnis KSPPS Artha Bahana Syariah,” ujar Budi dikutip dari Antara.

Pemanggilan saksi ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan intensif setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026 lalu.

Dalam operasi tersebut, Sudewo bersama tujuh orang lainnya diamankan dan langsung diboyong ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Satu hari pasca penangkapan, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka utama dalam skandal pemerasan terkait proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Empat tersangka itu adalah Sudewo (SDW) Bupati Pati nonaktif; Abdul Suyono (YON) Kepala Desa Karangrowo, Jakenan; Sumarjiono (JION) Kepala Desa Arumanis, Jaken; dan Karjan (JAN) Kepala Desa Sukorukun, Jaken.

Keempatnya diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk meminta sejumlah imbalan dari para calon perangkat desa guna memperlancar kelolosan seleksi jabatan di wilayah Kabupaten Pati.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler