Menkes: BPJS Kesehatan PBI Otomatis Aktif Lagi Setelah Tiga Bulan
Cholis Anwar
Kamis, 12 Februari 2026 07:04:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membawa kabar baik bagi masyarakat peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menkes menyatakan bahwa kepesertaan PBI yang sempat dinonaktifkan akan segera diaktifkan kembali secara otomatis melalui sistem tersentral.
Kebijakan reaktivasi ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian layanan kesehatan bagi warga kurang mampu selama proses verifikasi data berlangsung.
”Semua masyarakat yang punya PBI kemudian dibatalkan itu akan otomatis direaktivasi secara tersentral dari pusat selama tiga bulan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (12/2/2026).
Budi Gunadi menjelaskan, masa aktif tiga bulan tersebut merupakan periode transisi. Selama waktu itu, pemerintah yang melibatkan Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, dan Pemerintah Daerah akan melakukan pemutakhiran data untuk memastikan bantuan iuran jatuh ke tangan yang tepat.
”Karena dalam tiga bulan ini akan benar-benar dicek. Nanti oleh Dinsos, oleh BPJS, juga oleh pemda. Apakah yang yang bersangkutan benar-benar kategori PBI atau tidak?” katanya.
Ia menegaskan pentingnya akurasi data agar kuota PBI tidak terisi oleh masyarakat yang secara ekonomi sudah mampu.
”Karena PBI ini kita mau berikan ke masyarakat yang miskin dan ada kuotanya. Kalau punya rumah listriknya Rp 2.200 ya pasti bukan PBI. Kalau punya kartu kredit limitnya Rp 25.000.000 ya enggak cocok dapat PBI,” katanya menambahkan.
Salah satu poin krusial dari kebijakan ini adalah jaminan keberlanjutan bagi pasien penyakit katastropik. Penyakit yang membutuhkan perawatan intensif dan biaya tinggi ini akan mendapatkan prioritas reaktivasi agar nyawa pasien tidak terancam akibat kendala administrasi.
”Semua penyakit katastrofik, cuci darah, kemoterapi, talasemia, itu penyakit-penyakit yang kalau layanannya dihentikan bisa meninggal itu, otomatis direaktivasi dari pusat,” katanya.
Biaya pelayanan...
- 1
- 2



