Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Rencana besar pemerintah untuk menghapuskan tunggakan iuran BPJS Kesehatan kini memasuki babak penentuan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, pelaksanaan teknis kebijakan tersebut sepenuhnya bergantung pada penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (11/2/2026), Ghufron menegaskan pihak BPJS Kesehatan telah merampungkan seluruh persiapan internal, namun tetap memerlukan payung hukum sebagai landasan eksekusi.

”Semua sudah kami siapkan, tapi gong-nya dan kapannya itu ya kan tergantung Peraturan Presiden, dan itu yang tahu ya tentu Presiden,” ujar Ghufron.

Ghufron membeberkan, BPJS Kesehatan telah menyiapkan enam langkah strategis untuk menyambut kebijakan ini. Persiapan tersebut meliputi penyusunan aturan petunjuk teknis, pendataan peserta yang menunggak, hingga penguatan sistem teknologi informasi (IT).

”(Ketiga) kita siapkan sistem IT-nya Koneksi sistem iuran dengan seluruh channel perbankan dan non-perbankan. Yang sekarang jumlahnya panel payment channel itu sudah lebih dari 1 juta,” imbuh Ghufron.

Selain itu, BPJS tengah mengembangkan website khusus untuk pengecekan status piutang serta menyusun strategi komunikasi agar informasi ini sampai kepada peserta secara akurat.

Namun, Ghufron menggarisbawahi pemutihan tidak akan berlaku seragam bagi semua golongan. Masyarakat miskin yang berada di bawah kategori desil 4 akan mendapatkan pemutihan secara otomatis tanpa persyaratan tambahan.

”Jadi untuk yang miskin dan tidak mampu terutama desil yang tentunya di bawah 4. Nah itu bisa otomatis,” tambah Ghufron.

23 Juta peserta...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler